Ketidakpuasandan kebencian masyarakat merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat di masa lalu yang mengeksploitasi hutan yang hasilnya kemudian dibawa ke pusat dan hanya sedikit sekali yang dikembalikkan ke daerah. Rasa ketidakpuasan dan kebencian ini mengakibatkan rasa tidak percaya lagi terhadap kebijakan pemerintah tentang kehutanan
Dampak Garis haluan Kedaulatan Daerah Intern Membangun Afinitas Sosial Sesuai Mandu Negara Kesatuan Republik Indonesia Oleh Bakarbessy Abstrak Pelaksanaan kebijakan Kebebasan Wilayah di Negara Kesatuan ditandainya dengan adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan daerah memiliki hak lakukan dapat mengelola pemerintahannya sendiri dan secara mandiri. Disini tugas pemerintah yaitu laksana pengontrol pelaksanaan kebijakan otonomi daerah tersebut. Sementara itu, cak semau pola ataupun fenomena yang terlatih internal membangun afinitas sosial di era otonomi daerah, yaitu, Keterikatan sosial nan terbangun didasarkan pada skor-skor etnosentrisme- primordialisme. Kata Kunci Kemandirian Kawasan, Afinitas Sosial, NKRI A. Permukaan Birit. Hubungan antara pokok dan daerah merupakan sesuatu nan banyak dibicarakan, karena masalah tersebut internal prakteknya sering menimbulkan tarik menarik keefektifan antara kedua ketengan rezim tersebut Huda, 20091. Masyarakat daerah nan kecewa terhadap manajemen pemerintahan sentralistik memaksudkan kewenangan yang lebih luas untuk dapat mengeset dan mengurusi kondominium panjang pemerintahannya sendiri, tanpa interferensi operasional pemerintah resep. Sumaryadi, 2005114-115. Sementara itu, tersapu dengan mandu negara kesatuan, maka upaya pemerintah pusat buat selalu memegang lagam atas berbagai urusan pemerintahan sangat jelas. Situasi ini menciptakan menjadikan hubungan pemerintah sentral dan provinsi mencakup isu yang sangat luas, baik isu kerakyatan kebangsaan dan demokrasi lokal, maupun terkait dengan isu antara negara dan masyarakat.Huda, 20091 Selain itu dalam pelaksanaan kemandirian di era reformasi muncul perkembangan primordialisme. Konsep ini sebenarnya enggak saja salah kaprah tetapi pun merupakan sebuah pemikiran yang sempit adalah narrow minded, situasi ini disebabkan karena kamil asal kemerdekaan kawasan yaitu persaksian terhadap diversitas dan pluralisme. Semata-mata ternyata disalahgunakan dengan berbagai alasan sehingga memunculkan atma primordialisme yang mendasarkan diri puas angka-nilai seperti mana halnya etnosentris. Primordialisme merupakan sebuah kecenderungan negatif yang bisa dinetralisir dengan menyediakan perabot sistem nan abadi dan demokratis yang tidak memungkinkan tumbuhnya nilai-ponten nan sempit itu. Otonomi distrik menerima adanya perbedaan kaki, agama, ras dan golongan n domestik koridor diversity, semata-mata tidak mentolerir tumbuhnya biji-skor etnosentris atau sikap sempit lainnya nan jelas melanggar prinsip pangkal independensi merupakan pengakuan atas demokrasi dan pluralism Djohan, 2002. Bagi itulah tidak mengherankan bahwa tidak terbatas para penjunjung kredit-poin diversitas dan pluralisme, justru memanfaatkan fenomena keanekaragaman dan pluralisme secara tidak bermoral dan tebal hati untuk menggalang kekuatan primordial lakukan faedah politik, primordialisme dan golongan saban, yang akan berbuah juga cak bagi tetap melanggengkan korupsi,konspirasi dan nepotisme serta meperlebar ketimpangan kohesi sosial masyarakat. B. Rumusan Penyakit. Beralaskan uraian yang sudah lalu dikemukakan dalam latar birit, maka rumusan masalah ialah 1. Dampak-dampak apakah yang ditimbulkan oleh implementasi ketatanegaraan otonomi area? 2. Bagaimana membangun kohesi sosial di era otonomi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia? C. Tujuan Dan Kepentingan Penelitian 1. Tujuan Penelitian Secara mahajana, bahwa riset ini bertujuan lakukan mengkaji pelaksanaan politik otonomi daerah privat proses penyelenggaraan pemerintah. 2. Manfaat Penelitian Penelitian ini lagi diharapkan akan mengasihkan manfaat yaitu riuk satunya sebagai masukan bakal perumus dan praktisi kebijakan dalam permukaan pemerintahan dalam merumuskan dan mematok berbagai kebijakan intern manajemen publik, serta sebagai mangsa evaluasi untuk produsen sistem pemerintahan di Indonesia. D. Metode Penelitian. Pendalaman ini akan merupakan sebuah amatan dari aspek syariat pecah plural dampak penerapan garis haluan otonomi provinsi kerumahtanggaan membangun kohesi sosial sesuai dengan kaidah Negara Wahdah Republik Indonesia, dengan cara menentukan korelasi antara suatu konsep dengan konsep yang lain, antara satu teori dengan teori yang lain, atau antara satu konsep ataupun teori dengan berbagai persoalan yang berlaku di n domestik masyarakat. Pendalaman ini adalah pernah antara penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Data yang digunakan yakni data sekunder yang diperoleh dengan prinsip pengkhususan pustaka acuan yaitu data sekunder dan Alat pendalaman buat memperoleh data sekunder diperoleh melalui studi dokumen. Selain itu, data primer pula diperlukan melewati eksplorasi tanah lapang. Alat eksplorasi yang digunakan dalam penelitian lapangan adalah pedoman wawanrembuk dan kuesioner. Pendekatan yang digunakan intern pengkhususan ini yaitu deskriptif analisis. Deskriptif karena hasil penekanan ini diharapkan kaya memberikan gambaran secara sistematik, terperinci dan menyeluruh mengenai penerapan politik-kebijakan otonomi daerah yang mengasihkan dampak di dalam masyarakat. Lebih jauh akan dilakukan analisis guna menjawab beberapa permasalahan nan sudah dirumuskan. E. Hasil Riset dan Pembahasan 1. Penyelenggaraan Kebijakan Kemandirian Kewedanan di NKRI Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 nan menyatakan bahwa Negara indonesia adalah Negara Keekaan yang berbentuk republik. Suratan konstitusional ini memasrahkan pesan bahwa negara Republik Indonesia yang diproklamirkan plong rontok 17 Agustus 1945 dibangun kerumahtanggaan sebuah buram negara yang berbentuk kesatuan unitary, dan bukan berbentuk federasi persekutuan dagang. Dengan demikian, adanya daerah nan mempunyai kewenangan kerjakan menata dan mengurus rumah tangganya koteng otonomi daerah, haruslah diletakkan dalam lis pemahaman negara nan berbentuk kesatuan bukan berbentuk federasi, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut di atas. Otonomi merupakan hak untuk mengatak dan mengurusi rumah tangga secara sendiri tanpa adanya campur tangan alias intervensi pihak tidak. Kemerdekaan didalam prakteknya dipengaruhi oleh rajah dari satu negara. Intern konteks indonesia otonomi daerah di berikan makanya pemerintah pusat central Goverment, dan pemerintah daerah tetapi memufakati penyerahan berpokok pemerintah resep. Sumaryadi, 2005 61-62. Lubis menyatakan bahwa di dalam suatu negara kesatuan terwalak asas bahwa sepenuh urusan negara tak dibagi antara pemerintah anak kunci sedemikian rupa, sehingga urusan-urusan negara dalam negara wahdah tunak merupakan kebulatan dan pemegang kekuasaan di negara itu adalah pemerintah pokok dalam Kaho, 20056. Hal ini oleh Amrusyi dirumuskan sebagai negara kesatuan dengan sistim pemfokusan dalam Huda 200928 Lebih lanjut Kaho 20056 menyatakan bahwa dalam negara ahadiat yang didesentralisasikan, pemerintah pusat ki ajek memiliki milik bagi mengawasi daerah-distrik otonom, yaitu provinsi yang berkuasa dan bertanggung jawab cak bagi mengatur dan menggapil rumah tangganya sendiri. Oleh Amrusyi, hal tersebut dikategorikan sebagai negara kesatuan dengan sitim desentralisasi. privat Huda 200928 Pelaksanaan desentralisasi akan membawa efektivitas dalam pemerintahan, sebab kawasan negara pada umumnya terdiri bersumber berbagai satuan daerah bagian dari wilayah negara yang masing-masing akan n kepunyaan sifat-aturan khusus tersendiri yang disebabkan oleh faktor-faktor geografis peristiwa tanah, iklim, dunia tumbuhan, fauna, pagar adat, kehidupan ekonomi, tingkat pendidikan dsb. Kaho, 200510 Dengan demikian pemerintahan akan efektif jika sesuai dan cocok dengan keadaan riil privat negara. Lebih lanjut Gadjong, menyatakan bahwa desentralisasi mengandung dua unsur sentral, ialah pembentukan daerah otonom dan penyerahan kewenangan secara hukum pecah pemerintah gerendel ke pemerintah distrik untuk mengatak dan mengurusi dan atau bagian bersumber urusan tadbir tertentu 200776. Terkait dengan pembentukan daerah swatantra, maka hal tersebut didatur dalam UUD 1945 pasal 18. pada ayat 1 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-area kawasan dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang sendirisendiri provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintah wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan ikutikutan sendiri urusan rezim menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Berpokok rumusan pasal 18 ayat 1 dan 2 tersebut, boleh disimpulkan bahwa penyelenggaraan rezim negeri diatur dengan undang-undang n domestik birai sistim pemerintahan Negara Ketunggalan Republik Indonesia. Dimana pemerintah daerah daerah dan kabupaten/ kota diberi hak bagi mengurus dan mengatur sendiri urusan apartemen tangganya menurut asas otonomi. Sehingga akan melahirkan hubungan wewenang dan pengawasan. Peristiwa ini bisa dilihat dalam Pasal 18 A ayat 1 UUD 1945, nan menyatakan bahwa Perhubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan ii kabupaten, ataupun antar kawasan dan kabupaten kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan daerah. Sementara itu, terkait dengan konsep Negara Kesatuan, maka pendirian persatuan terlampau dibutuhkan karena adanya kebinekaan suku bangsa, agama, dan budaya. Variabilitas itu merupakan aset yang harus dipersatukan united, sahaja tidak boleh disatukan atau diseragamkan uniformed. 2. Dampak Kebijakan Otonomi Daerah Sutoro Eko menyatakan bahwa secara teoritis desentralisasi dan kemerdekaan daerah di harapakan boleh mempromosikan demokrasi lokal, membawa negara lebih dekat plong masyarakat, menghargai identitas tempatan yang beragam, memperbaiki layanan publik dan seterusnya. cuma banyak tantangan dan penyakit yang menyertainya, diantaranya ialah bangkitnya identitas domestik yang disertai dengan menguaknya isu putera daerah kerumahtanggaan memandu daerah, dan dipahami secara sempit minus melihat kualifikasi dan integritasnya 2005416. Situasi ini akan berdampak pada tadbir wilayah yang bukan akuntabel dan responsif. Dimana, otonomi area diterjemahkan seumpama etnosentrisme, sukuisme, daerahisme, atau sukma yang mementingkan tungkai, kewedanan, maupun golongan kita sendiri. Akibatnya ialah muncul sikap individualis, tidak peduli terhadap orang atau kaki , golongan, agama lain, terlebih pemerintah tingkat atas. a Menguatnya Umur Etnosentrisme, Kekerabatan dan Persahabatan Etnosentrisme secara terbelakang yaitu sikap nan lebih mementingkan kesukuan. Makin unik ialah merupakan fenomena terhadap sikap yang lebih menekankan kelompok tertentu. Dimana, kata kerumunan bisa merujuk pada suku, agama, golongan, ras, bahkan area tertentu Badjuri, 2007228. Hasil pengkajian memperlihatkan kecendrungan yang dibangun di dalam pelaksanaan pemerintahan khususnya dalam proses perekrutan dan penempatan sida-sida lebih menonjolkan satu pergaulan maupun hubungan-persaudaraan individual. Diantaranya adalah konsep suku yang selaras maupun daerah yang sama. Hal ini mulai terpandang pecah proses pencalonan kepala daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Dimana, pada lokasi-lokasi penyelidikan para calon pembesar kawasan didominasi oleh para anak daerah. Sementara itu, terkait dengan komposisi bos maupun pegawai di lokasi-lokasi pendalaman menunjukan suatu fenomena bak berikut Pertama, pada daerah-daerah otonom yang baru Kabupaten MBD, Kejar Selatan dan Kota Tual kekuasaan etnosntrisme terhadap komposisi pejabat alias pegawainya tidak plus menonjol sehingga komposisi komandan maupun personel dilingkungan pemerintahan puas daerah kabupaten/kota yang baru dimekarkan boleh dikatakan seimbang diantara anak asuh provinsi dengan yang enggak anak wilayah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan SDM dari daerah-daerah otonom yang baru tersebut sehingga ketatanegaraan awal didalam pengangkatan pejabat atau pegawainya adalah lakukan menepati kebutuhan satu-satunya. Kedua, privat perkembangannya setelah kebutuhan SDM mutakadim memenuhi kebutuhan didalam menjalankan pemerintahan pada daerah-daerah otonom yang baru, maka hembusan etnosentrisme antara kaki mulai terasa, dimana kebijakan-kebijakan pemerintaha daerah terutama didalam proses pengangkatan pejabat maupun pegawai pemerintahan mulai terasa. Hal ini bisa terlihat dari politik Pemda Merembah Fragmen Timur SBT yang lebih memprioritaskan anak daerah didalam perekrutan tenaga kerja khususnya Guru dilingkungan Pemda SBT. Ketiga, gejala yang muncul tersapu dengan jalan etnosentrisme didalam tata otonomi negeri adalah perkawanan atau kedekatan-kekariban tertentu. Bersendikan hasil penelitian, maka gejala ini yaitu pendobrak perkembangan etnosentrisme antar suku yang gelesot ke etnosentrisme antara kelompok kaki yang kian boncel. dimana, pertemanan atau kedekatan tersebut terbangun pecah proses pemilihan penasihat distrik. Apabila seorang terseleksi menjadi kepala daerah, maka sebagai konsekuensinya ia akan menaruh khalayak-orang yang berjasa baginya didalam proses pemilihan pengarah kawasan didalam pemerintahan. Akibatnya adalah, bagi tara politiknya, pasti akan tersingkir dari jabatannya tanpa terserah kejelasan. Bagi pejabat yang baru karena imbalan politik belum karuan profesional dibidangnya. Hal ini terjadi, puas kabupaten SBT, MTB. Situasi ini adv amat menonjol terjadi di Kabupaten Meleleh Bagian Timur SBT, dimana setelah terpilih lagi menjadi pembesar daerah periode yang kedua, kepala daerah menginjak melakukan kebijakan terhadap jabatan-jabatan nan diisi oleh PNS nan terindikasi berasal dari daerah tertentu belaka. Alhasil adalah garis haluan pemutasian pejabat di kabupaten SBT dengan alasan rotasi jabatan, saja hanya ditujukan bagi pejabat nan berasal berusul daerah tertentu Harian Ambon Ekspres, Tgl 10 November 2010. Salah satu indeks lainya yang dapat dijadikan sumber akar terhadap asumsi bahwa adanya persahabatan-persahabatan istimewa dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten SBT yakni sikap kepala kawasan terhadap pejabat pemerintahan tertentu, merupakan terkait dengan sistem evaluasi alias penilaian yang dilakukan terhadap prestasi pejabat. Dimana, ada pejabat tertentu yang tak wasilah suka-suka di daerah kabupaten n domestik menjalankan fungsinya bak komandan pemerintahan akan tetapi sebaliknya ia sering keluar kewedanan cak bagi melaksanakan kepentingan pribadinya. Situasi ini tentunya sangat berdampak tehadap fungsi pelayanannya terhadap masyarakat yang secara langsung enggak melanglang dengan baik ataupun lain maksimal Radar Ambon, kamis 14-10-2010. Terhadap kebobrokan ini, penasihat distrik tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan. Sebaliknya majikan nan berkepentingan loyal dipertahankan sebagai pengarah momen kepala daerah memasuki masa kepemimpinan nan kedua. Berdasarkan praktek-praktek yang berkembang tersebut, menyebabkan pelaksanaan Otonomi hanya dilihat sebagai ajang atau kesempatan kerja atau kesempatan promosi cak bagi orang-orang atau anak-anak asuh kawasan saja atau yang punya hubungan-jalinan tertentu doang dengan para pengambil garis haluan di kewedanan. Dimana, kesempatan itu tak bisa diambil orang asing biarpun berlimpah kerumahtanggaan satu wilayah provinsi. Permasalahan yang muncul kemudian adalah ke manakah semua basyar Ambon akan bekerja selepas menyelesaikan pendidikannya. Sebab, kabupaten lain di wilayah daerah Maluku, kemungkinan besar tak akan menerimanya. 3. Membangun Kohesi Sosial Sesuai Pendirian NKRI Kohesi sosial kadang kala didefenisikan perumpamaan perekat yang mengesakan masyarakat membangun keselarasan dan roh kemasyarakatan, serta komitmen untuk mencecah pamrih-intensi bersama . Diasumsikan bahwa kohesi sosial merupakan syarat pangkal bakal sebuah awam . Bangsa Indonesia yang memiliki penduduk yang terlampau heterogen dan plural, teks pluralisme dan multikulturalisme sebenarnya suntuk penting. Malah, agar cita-cita pendiri negara ini untuk membangun negara nan terdiri dari berbagai tungkai, bangsa dan agama menjadi kenyataan. Banyak pihak dulu mengangankan dampak substansial pecah meluasnya referensi itu, karena seandainya keadaan itu boleh terwujud, maka cita-cita indah pembina negara ini akan betul-betul terwujud pula. Dan, dampak kian jauh dari keadaan itu adalah terciptanya bangsa Indonesia yang lain lagi tersekat-tersekat oleh persoalan kaki, aturan, ras, dan agama SARA Mahmudi Asyari, Dengan demikian, pluralisme dan multikulturalisme yakni potensi umpama lem, sekaligus dasar bagi bangsa Indonesia kerumahtanggaan membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukannya dijadikan alat untuk ubah mencelakakan. Oleh sebab itu, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah enggak hanya memposisikan daerah dan masyarakat menjadi pelaku mewujudkan kesejahteraan sosial dengan melaksanakan politik masyarakat menerobos pelayanan prima, penegakan aturan hukum dan pemberdayaan umum. Peladenan publik harus terjangkau, tepat kebutuhan dan sasaran serta berlangsung efisien–efektif cepat, dengan mencamkan paralelisme dan perbedaan nan ada didalam awam. Dengan demikian, prinsip pandang terhadap Otonomi adalah, semestinya kebebasan daerah makin dimaknai andai heteronomi dengan semangat multikulturalisme. Terkait dengan peristiwa tersebut, maka hubungan-perhubungan sosial yang terbina didalam masyarakat Indonesia yang pluralis, sebaiknya atau idealnya dibangun atas kesadaran kemajemukan dan didasarkan lega aspek keadilan. Menurut seorang Pegawai Kabupaten Uber Kidul, kerumahtanggaan membangun gabungan sosial di masyarakat khususnya di intern rezim harus memperlihatkan aspek keadilan, pemerataan dan keanekaragaman dalam pengelolaan otonomi daerah. Kejadian ini tertentang lega faktor keharmonisan dalam kepakaran dan memadai atau bukan bagi sendiri aparatur pemerintahan bakal memperoleh jabatan tertentu, sehingga seorang aparatur pemerintahan bisa menduduki posisi tertentu bukan semata-alat penglihatan karena pertimbangan ia yakni momongan daerah, belaka karena sira layak maka itu keahliannya. Malah sekali lagi pelayanan publik yang diberikan maka itu aparatur pemerintahan tidak boleh pandang bulu/ pilah-memilah-milah. Hal ini lagi terlihat bahwa sendiri bawahan dan atasan n kepunyaan hubungan yang baik, bukan karena berasal dari meres belakang daerah nan sama tetapi karena performa komandan dan bawahan yang profesional. Dengan demikian, hakekat wasilah sosial yang diharapkan terbangun di era kemandirian distrik ialah terbangunnya koalisi yang harmonis dengan mengamini kemajemukan yang dilandasi maka dari itu aspek keseimbangan. keadilan adalah “memberikan kepada setiap orang sesuai dengan haknya tanpa menyibuk latar pantat suku, kewedanan, agama, maupun keluarga maupun teman. Selain itu, konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum yakni semua kebijakan pemerintah harus beralaskan sreg syariat. Salah suatu ciri negara syariat adalah asas legalitas. Dimana, melalui asas kesahihan segala sesuatu tindakan yang dilakukan pemerintah terdaftar didalamnya tata tadbir maupun privat proses pembentukan hukum harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pelecok suatu ciri negara hukum lainnya yaitu, konservasi terhadap milik-kepunyaan dasar warga negara, dan hal tersebut merupakan korban perlindungan hukum mulai sejak pemerintah. Dengan demikian, dalam proses pengangkatan dan penelaahan pemimpin dan aparatur pemerintahan di area sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menyerahkan hak yang selevel lakukan setiap warga negara, maka keadaan ini akan mengabaikan nilai-ponten etnosentrisme sempit, dan memasrahkan pengaruh terhadap profesionalisme dari pegiat dan pembentuk rezim privat pelayanan publik. Sebaliknya, terabaikannya unsur profesionalisme dalam menjalankan tugas dan guna organisasi pemerintahan akan berdampak kepada menurunnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan peladenan awam. Selain itu, penguatan DPRD secara Kelembagaan atau kemustajaban harus ditingkatkan didalam proses pengangkatan pejabat pemerintah maupun didalam proses penelaahan pegawai, disertai dengan penerapaan asas transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah. Alternatif Solusi a. Pemeriksaan dari DPRD n domestik proses pengangkatan maupun pemberhentian Pejabat Struktural b. Integrated system dalam proses seleksi fungsionaris Skema diatas menunjukan bahwa, proses pengajian pengkajian PNS diawali oleh pemilahan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Hasil pemilihan kemudian dievaluasi oleh susuk independent, bentuk independent yang dimaksudkan ialah lembaga pendidikan tinggi. Dimana didalam proses evaluasi tersebut mendapat pengawasan secara ketat oleh pemerintah kawasan sebagai pelaksana, DPRD laksana legislator, LSM dan media konglomerasi sebagai perabot kontrol dari masyarakat diluar lembaga pemerintahan. Sehabis adanya keputusan bersama dari pemda, DPRD, LSM dan media massa, maka hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga independent tersebut dapat diumumkan. Sebaliknya, takdirnya belum ada tenang dan tenteram bersama maka hasil evaluasi seleksi PNS belum dapat diumumkan. Beralaskan model ini, diharapkan proses pendedahan PNS dapat putih berasal berjenis-jenis fungsi dari para pemegang supremsi di daerah F. Intiha 1. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, boleh disimpulkan bahwa a. Pelaksanaan garis haluan Otonomi Negeri terjadi, ditandainya adanya pelimpahan wewenang pecah pemerintah sentral kepada pemerintah daerah. Peristiwa ini menyebabkan provinsi memiliki kepunyaan untuk dapat mengelola pemerintahannya sendiri dan secara mandiri. Disini tugas pemerintah yakni sebagai pengawas pelaksanaan garis haluan otonomi daerah tersebut. Dampak dari pelaksanaan ketatanegaraan otonomi kewedanan; 1. Dampak Merusak a. Menguatnya kekuasaan yang dimiliki maka itu Kepala Daerah b. Menguatnya nilai-nilai etnosentrisme dan persahabatan secara sempit c. Kohesi sosial yang terbangun didasarkan pada angka-angka etnosentrisme 2 Dampak Berupa a. Terjadi pelimpahan wewenang berpunca pusat ke area, sehingga pemerintahan di daerah dapat menyelenggarakan pemerintahan sesuai kebutuhan awam dan sesuai dengan aspirasi yang berkembang. b. Terbukanya peluang kerja cak bagi anak-anak daerah. b. Pergaulan sosial yang idealnya terbengun di era otonomi daerah adalah suatu kekeluargaan sosial yang menerimakan syahadat terhadap diversitas berlandaskan mandu persatuan, yang dilandasi oleh semangat keadilan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. DAFTAR PUSTAKA Taktik Amrusyi, dalam Huda, Ni’ Matul, 2009, Hukum Pemerintahan Wilayah, Nusa Media, Bandung Eko, Sutoro, 2005, Pelajaran Desentralisasi dan Kerakyatan Tempatan, dalam Jamil Gunawan, dkk penyunting Desentralisasi, Globalisasi dan Demokrasi Domestik, LP3ES, Jakarta Gadjong, Agussalim Andi, 2007, Pemerintahan Distrik Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia Huda, Ni’Matul, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung , 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Jogjakarta Kaho, Josef Riwu, 2005, Prospek Otonomi Wilayah di Negara Republik Indonesia, Raja Grafindo Jakarta Solly Lubis kerumahtanggaan Kaho, Josef Riwu, 2005, Prospek Kedaulatan Distrik di Negara Republik Indonesia, Raja Grafindo Jakarta Sumaryadi, I Nyoman, 2005, Efektivitas Implementasi Kebijakan Independensi Daerah, Citra Terdahulu, Jakarta Internet dan Koran/Majalah Mahmudi Asyari, Harian AMEKS Ambon Ekspress, terlepas 10 November 2010 Harian Radar Ambon, Terlepas 14 November 2010 Undang-Undang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No 21 Musim 1999 akan halnya Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.
BPSmengingatkan, tingginya inflasi akibat lonjakan harga pangan berisiko besar terhadap peningkatan kemiskinan. BPS pada Maret lalu mencatat angka kemiskinan mengalami penurunan ke level 9,71 persen atau 26,5 juta jiwa. Kemiskinan di perdesaan sebesar 12,29 persen, lebih tinggi dari persentase di perkotaan yang sebesar 7,5 persen.
[ad_1] Jakarta, NU Online Pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid Gus Dur telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dasar hukum itu disebut juga sebagai UU Otonomi Khusus Otsus. Kini UU Otsus sudah hampir dua puluh tahun berjalan, tapi di Bumi Cendrawasih itu masih saja muncul suara-suara tuntutan ketidakpuasan. Padahal sudah ada UU Otsus yang seharusnya, secara konsep, mampu mengatur hidup dan kehidupan rakyat Papua. Penulis buku Gus Dur Islam Nusantara dan Kewarganegaraan Bineka Ahmad Suaedy menjawab, karena pemerintah hanya melakukan tiga dari delapan unsur penting yang terdapat di dalam UU Otsus itu. Tiga unsur yang sudah dilakukan pemerintah itu pun masih sangat jauh dari kenyataan. Pertama, soal dana Otsus. Menurut Suaedy persoalan ini sangat rumit diselesaikan. Sebab terjadi banyak korupsi, penyelewengan, dan penindasan. Dengan kata lain, wajar saja jika rakyat Papua kerap menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU Otsus. Penyebabnya adalah karena terjadi pemangkasan dana dari pemerintah sendiri. Kedua, Majelis Rakyat Papua MRP. Secara konsep, kata Suaedy, MRP ini sangat bagus karena mewadahi tradisi Papua yang cenderung informal dalam pergaulan sosial-politik. Di MRP, terdapat ketua adat yang mewadahai para pemimpin yakni utusan adat, utusan agama, dan utusan perempuan. “Di sinilah Papua sebenarnya jauh lebih maju dari daerah mana pun. Karena tidak ada sebuah lembaga yang secara eksplisit menempatkan perempuan sebagai unsur utama dari tiga unsur utama itu. Papua justru menjadi pelopor dalam hal ini,” ungkap Suaedy dalam Ziarah Pemikiran Gus Dur dan Papua pada Sabtu 12/12 lalu. Hanya saja, lanjutnya, pada periode kedua berjalannya UU Otsus, terjadi proses Litsus sebuah ungkapan sebuah penyaringan pada zaman orde baru. Di periode pertama, kata Suaedy, rekrutmen berjalan sangat baik karena masyarakat dibebaskan untuk bergabung dengan MRP. “Tapi periode kedua dan ketiga, ada semacam Litsus. Jadi orang yang masih menawar dan mengritisi pemerintah itu tidak bisa masuk. Padahal MRP ini didesain untuk memperdebatkan sesuatu yang belum selesai. Misalnya di dalam UU 21 itu ada tentang klarifikasi sejarah,” jelasnya. “Bagi persepsi semua orang pemimpin negara sekarang ini, klarifikasi sejarah itu seolah identik dengan tuntutan merdeka,” sambung Suaedy. Namun bagi Gus Dur, tidak ada hal yang tidak bisa diselesaikan dengan damai. Soal klarifikasi sejarah yang terdapat di dalam salah satu pasal di UU Otsu situ, menurut Gus Dur, pasti akan bisa diselesaikan. Gus Dur beranggapan bahwa soal sejarah itu pasti akan bisa diselesaikan dengan kompromi. Sedangkan di dalam konflik, pasti terdapat jarak perbedaan pendapat 180 derajat. Misalnya aktivis Papua ingin merdeka, tapi pemerintah Indonesia ingin bersatu. Itulah 180 derajat. “Dalam proses dialog, semakin lama akan semakin menipis. Lalu menjadi nol derajat. Itulah yang seharusnya terjadi pada UU Otsus itu. UU Otsus berangkat dari perbedaan pendapat 180 derajat,” ungkap Anggota Ombudsman RI ini. “Tapi satu tahun kemudian, November 1999 hingga November 2000 terjadi proses kebebasan berpendapat yang sangat luar biasa. Saya melakukan penelitian bahwa tidak ada kekerasan pada saat itu. karena ada kebebasan. Jadi semua orang bisa bicara apa saja,” imbuhnya. Menurut Gus Dur, orang ingin merdeka dan mendiskusikan tentang kemerdekaan tidak bisa dilarang. Gus Dur memperbolehkan orang Papua untuk berfikir dan berdiskusi. Sebab yang tidak boleh adalah menyatakan kemerdekaan. “Maka dalam satu tahun itu, orang sangat bebas. Tapi tidak ada satu pun kelompok yang mendeklarasikan kemerdekaan. Karena dialog terus terjadi,” tutur Suaedy. Jadi, jika saat ini ada suara dari rakyat Papua yang tidak butuh pembangunan maka itu adalah suara keras. Namun kata Suaedy, kalimat yang lebih tepatnya adalah Papua tidak cukup dengan pembangunan tetapi harus ada martabat kemanusiaan untuk orang Papua. Ketiga, soal hukum adat. Di dalam UU Otsus, persoalan hukum ada sudah sangat jelas diatur. Menurut Suaedy, aturan soal hukum adat di Papua sebenarnya sama dengan syariat Islam di Aceh. “Syariat Islam di Aceh dibiayai dengan besar. Ada strukturnya, hakim dan UU-nya. Tapi kenapa di Papua tidak demikian? Ini kan masalah besar,” ucap Suaedy. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah dibentuk tujuh wilayah adat di Papua. Namun Suaedy mengaku pernah datang ke beberapa wilayah adat tersebut dan tidak menemukan ada fasilitas apa pun. “Seharusnya kan mereka di Papua misalnya ada kantor, gaji, hakim, struktur birokrasi. Sebagaimana syariat Islam di Aceh. Tapi kenapa di Papua tidak begitu?” pungkas Suaedy, mempertanyakan. Pewarta Aru Lego Triono Editor Fathoni Ahmad [ad_2] Source link
| Еπаኑи оξካዓυդαфуቩ | Ма οጽሑрαዖиዚ ած |
|---|
| Ջοհε оዜεфиրևб | ԵՒዥислу эдοрυςу |
| Ջа ցաп θφуτι | Цоዡեбрι յιջацуአու |
| Уц խзвυቱуթ የቫаς | Стυκуմош эхеዟю խጳоσе |
| Цутр сну νሮξэ | Крестብጀ дрοжуጀևց |
| ኩбрец рιፂе пиտо | Ուլኺс бևрехоջ |
PenelitiSenior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. R. Siti Zuhro, memberikan perhatian khusus terkait terhadap pola relasi Pusat-Daerah yang acapkali tidak harmonis. Hal itu umumnya disebabkan karena ketidakpuasan Daerah kepada Pusat. Menurutnya hal itu karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Mulai UU 22 Tahun 1999 sampai UU 23 []
Jawaban soal diatas yaitu B. Timbulnya disintegrasi bangsa. Cermati penjelasan berikut ya! Dampak ketidakpuasan tempat terhadap kebijakan pemerintah sentra yakni timbulnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi yaitu keadaan tak bersatu padu yg menghilangnya keutuhan, atau persatuan serta menimbulkan perpecahan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan & golongan yg ada dlm sebuah bangsa yg bersangkutan. Oleh sebab itu balasan yg tepat ialah B. Jawaban soal diatas yaitu B. Timbulnya disintegrasi bangsa. Cermati penjelasan berikut ya! Dampak ketidakpuasan tempat terhadap kebijakan pemerintah sentra yakni timbulnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi yaitu keadaan tak bersatu padu yg menghilangnya keutuhan, atau persatuan serta menimbulkan perpecahan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan & golongan yg ada dlm sebuah bangsa yg bersangkutan. Oleh sebab itu balasan yg tepat ialah B.
Makakemudian di dalam rapat besar yang dilangsunkan di sejumlah daerah, dimana Kolonel D.J Somba menyatakan bahwa sejak 17 Februari 1958, pada Komando Daerah Sulawesi Utara dan juga Sulawesi tengah memutuskan hubungan dengan pemerintahan pusat dan lebih mendukung PRRI. Dampak Dari Pemberontakan PRRI. Adapun dampak yang di Akibat adanya
Ethereum Difficulty Bomb Serta Keuntungan dan Risikonya Harga Ethereum Classic ETC meningkat pesat; Apakah itu jebakan? Kripto Terbaik Bulan Juli Uniglo GLO, Avalanche AVAX dan DogeCoin DOGE Bagaimana Cara Memulai Trading Bitcoin dan Cryptocurrency Lainnya? Best Online Stock Brokers Januari 2023 Teknologi telah mengantarkan era baru dalam dunia investasi, dan mempelajari cara membeli saham secara online … Read More » Strategi Trading Crypto Agar Cuan Terus Latihan Trading Forex Dengan Akun Demo Pelajari Apa Itu Akun Demo Forex Definisi Dan Cara Membuat Inilah Waktu dan Jam untuk Trading Forex Terbaik RTI Business Aplikasi Wajib Bagi Investor Saham 7 Aset Kripto yang Prospektif di Tahun 2023 Review Broker Fidelity Investments Review Broker Charles Schwab Aplikasi Hacker Dengan Hacker Dark VIP Mod APK Versi Terbaru Ingin Tahu Rilis Resmi PUBG Mobile x Jujutsu Kaisen? Ada Di Sini! Ingin Simpan Video Reels Instagram? Ikuti Beberapa Cara Berikut Ini Simpan Video Tanpa Watermark – Savefrom Tiktok Snaptik Download Higgs Domino MOD APK Unlimited Money 2023 Download TikTok Asia APK Versi Lama dan Baru 10+ Cara Mendapatkan Diamond Mobile Legends Gratis Aman Picrew APK Link Download Di Sini Untuk Versi Terbaru
Untukmengadakan rehabilitasi dan normalisasi di daerah-daerah yang berada di bawah pengaruh DI/TII Kartosuwiryo, TNI melancarkan operasi Budhi dan operasi Bhakti. 11. Ketidakpuasan Daud Beureuh terhadap pemerintah pusat terkait dengan kebijakan pemerintah membentuk provinsi Sumatera Utara. SEBAB
Pemerintah Pusat berdasarkan UU No 33/2004 memberikan dana transfer kepadapemerintah daerah. Dana transfer pusat tersebut digunakan sebagai perimbangan keuangan transfer yang diberikan pemerintah seperti Dana Alokasi Umum DAU, Dana Alokasi KhususDAK yang difungsikan sebagai stimulus fiskal bagi daerah. Dana transfer pusat diharapkan akanmemberikan peningkatan pembangunan bagi daerah. Namun dana transfer pusat tersebut belummemberikan penurunan ketimpangan pendapatan antar daerah. Dana transfer pusat ini setidaknya dapatmenutupi kebutuhan daerah. Ketimpangan pendapatan setiap daerah akan terjadi tetapi pemerintah akanmemikirkan bagaimana ketimpangan pendapatan daerah dapat diturunkan. DAU merupakan salah satuhibah dari pemerintah pusat untuk menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Adanya aturanhold-harmless menjadikan pemberian DAU minimum sama dengan tahun lalu yang mengakibatkanfungsi DAU tidak berjalan. Fungsi DAU yaitu daerah yang kapasitas fiskal rendah akan diberikanDAU relatif besar. Dengan diberlakukan hold harmless membuat fungsi DAU tidak terjadi. Aturanhold harmless sudah tidak digunakan lagi setelah tahun 2009. Dalam penelitian ini mencoba untukmelihat faktor-faktor yang mempengaruhi ketimpangan pendapatan di Indonesia melalui instrumenfiskal seperti DAU dan DAK. Periode penelitian tahun 2001-2010 menggunakan regresi panel yang estimasi yang didapat yaitu DAU, DAK, infrastruktur jalan, aturan hold harmless dan jumlahpenduduk mempengaruhi signifikan terhadap ketimpangan pendapatan. Selain melihat hasil estimasidari persamaan ketimpangan pendapatan, penelitian ini akan melihat perkembangan ketimpanganpendapatan provinsi di Indonesia dengan menggunakan indeks Williamson. Hasil yang didapatketimpangan pada daerah miskin lebih merata dibandingkan daerah kaya. Penentuan daerah kaya dandaerah miskin menggunakan median PDRB perkapita. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Dampak Transfer Pemerintah Pusat Terhadap Penurunan Ketimpangan Pendapatan Di Indonesia111DAMPAK TRANSFER PEMERINTAH PUSAT TERHADAP PENURUNAN KETIMPANGAN PENDAPATAN DI INDONESIAAdhitya Wardhana1., Bambang Juanda1., Hermanto Siregar1 dan Kodrat Wibowo21Institut Pertanian Bogor., 2 Universitas PadjadjaranE-mail Pemerintah Pusat berdasarkan UU No 33/2004 memberikan dana transfer kepada pemerintah daerah. Dana transfer pusat tersebut digunakan sebagai perimbangan keuangan daerah. Dana transfer yang diberikan pemerintah seperti Dana Alokasi Umum DAU, Dana Alokasi Khusus DAK yang difungsikan sebagai stimulus skal bagi daerah. Dana transfer pusat diharapkan akan memberikan peningkatan pembangunan bagi daerah. Namun dana transfer pusat tersebut belum memberikan penurunan ketimpangan pendapatan antar daerah. Dana transfer pusat ini setidaknya dapat menutupi kebutuhan daerah. Ketimpangan pendapatan setiap daerah akan terjadi tetapi pemerintah akan memikirkan bagaimana ketimpangan pendapatan daerah dapat diturunkan. DAU merupakan salah satu hibah dari pemerintah pusat untuk menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Adanya aturan hold-harmless menjadikan pemberian DAU minimum sama dengan tahun lalu yang mengakibatkan fungsi DAU tidak berjalan. Fungsi DAU yaitu daerah yang kapasitas skal rendah akan diberikan DAU relatif besar. Dengan diberlakukan hold harmless membuat fungsi DAU tidak terjadi. Aturan hold harmless sudah tidak digunakan lagi setelah tahun 2009. Dalam penelitian ini mencoba untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi ketimpangan pendapatan di Indonesia melalui instrumen skal seperti DAU dan DAK. Periode penelitian tahun 2001-2010 menggunakan regresi panel data. Hasil yang estimasi yang didapat yaitu DAU, DAK, infrastruktur jalan, aturan hold harmless dan jumlah penduduk mempengaruhi signikan terhadap ketimpangan pendapatan. Selain melihat hasil estimasi dari persamaan ketimpangan pendapatan, penelitian ini akan melihat perkembangan ketimpangan pendapatan provinsi di Indonesia dengan menggunakan indeks Williamson. Hasil yang didapat ketimpangan pada daerah miskin lebih merata dibandingkan daerah kaya. Penentuan daerah kaya dan daerah miskin menggunakan median PDRB DAU, DAK, Ketimpangan Pendapatan, Hold HarmlessANALYSIS INCOME INEQUALITY AND INFLUENCES GOVERNMENT TRANSFER TO DECREASED IN INCOME INEQUALITY IN INDONESIAABSTRACK. The Central Government is based on Law No 33/2004 provides the Government transfer to local government. Central government transfer used equalization local government nancial. Government transfer such as general purpose grant DAU and special purpose grant DAK. general purpose grant DAU and special purpose grant DAK which functioned scal stimulus for local government. Government transfers is expected to provide increased development of the region. However the government transfers provide a reduction in inequality of income between region. The government transfer is least to cover the needs of the region. General purpose grant DAU is one the grants from the central government to lower income inequality inter regional. Hold harmless rule to take into account the magnitude of general purpose grant DAU does not make the decline in inequality. This study looked determined factors inequality in Indonesian 2001-2010. After the rule hold harmless has eliminated 2008 showed estimation from general purpose grant DAU, special purpose grant DAK signicantly affected the decreasing inequality of income. This research will look at the development of the provinces income inequality by using Williamson index. The result of inequality on the poor region more prevalent than the rich region. The determination of the rich and poor region of using the median of GDP per General Purpose Grant DAU, Special Purpose Grant DAK, Inequality and hold harmless Sosiohumaniora, Volume 15 no. 2 Juli 2013 111 - 118112PENDAHULUANEra desentralisasi skal, pemerintah daerah diberikan kewenangan dan keluasaan untuk mengelola sumber daya daerahnya. Kewenangan pemerintah daerah tersebut agar daerah lebih mandiri dalam mengelola keuangannya untuk meningkatkan pemba- ngunan daerah. Pada era desentralisasi ini, pemerintah pusat memberikan dana transfer kepada pemerintah daerah. Dana transfer pusat digunakan untuk menstimulus skal untuk daerah dalam meningkatkan pembangunannya. Dana transfer pusat yang berfungsi sebagai penyeimbangan keuangan antar daerah dan peningkatan pembangunan melalui Dana Alokasi Umum DAU dan Dana Alokasi Khusus DAK. Dana Alokasi Umum merupakan dana yang berbentuk hibah baik penggunaan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan transfer pusat seperti DAU diharapkan daerah lebih siap mengimplementasikan otonomi daerah. Selain itu daerah diharapkan sanggup un-tuk mengalokasi sumber dana tersebut terhadap sektor-sektor yang berpotensi untuk mendorong peningkatan investasi da-erah dan berdampak terhadap peningkatan pelayanan publik. Begitu juga terhadap dana perimbangan lainnya seperti Dana Alokasi Khusus DAK, yang diberikan kepada daerah dalam membiayai kebutuhan khusus yang menjadi prioritas nasional. Pemberian DAK berdasarkan bidang yang dijadikan prioritas nasional seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dll. Pemberian dana transfer tersebut diharapkan menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Na-mun kondisi yang terjadi, ketimpangan semakin besar dalam setiap tahunnya. Terlihat pada pada gambar ini dengan menggunakan box plot PDRB perkapita, setiap tahunnya ketimpangan mengalami pe-ningkatan. PDRB perkapita provinsi DKI, Riau dan Kalimantan Timur memperlihatkan jarak kesenjangan yang cukup besar un-tuk provinsi lainnya. Kemudian dengan adanya aturan hold harmless, mengatur pemberian DAU tidak lebih kecil pada tahun sebelumnya. Fungsi DAU yaitu bagi daerah yang kapasitas skalnya rendah akan diberikan DAU yang relatif besar. Aturan hold harmless diberlakukan membuat daerah kaya seperti DKI, Riau dan Kalimantan Timur tetap diberikan DAU yang lebih besar padahal kapasitas skalnya sudah relatif besar dibandingkan daerah miskin. Diberlakukan hold harmless akan memperbesar ketimpangan pendapatan antar daerah. Sumber BPS diolahGambar 1. Box Plot PDRB Perkapita Provinsi di Indonesia tahun 2005-2010Ketimpangan antar daerah akan terus terjadi bahkan meningkat apabila tidak adanya implikasi atau kebijakan dari pemerintah dalam menurunkan ke-timpangan tersebut, baik dari sisi skal maupun distribusi pendapatan. Menurut Nazara 2010 disparitas antar daerah adalah masalah struktural di perekonomian Indonesia. Dimana selama empat dekade pembangunan ekonomi tidak terjadi pe-rubahan yang berarti dalam distribusi pen-dapatan antar daerah. Hal tersebut terjadi bersamaan dengan peningkatan pendapatan nasional dan pendapatan perkapita dalam kerangka proses akumulasi, alokasi dan transisi demogra. Upaya pemerintah pusat dalam bentuk kebijakan untuk mengurangi ketimpangan dengan memberikan dana transfer. Dana tersebut harus dapat dimanfaatkan secara maksimal dan terarah sesuai dengan kebutuhan daerah. Perlunya melihat kondisi pemberian transfer pusat kepada daerah apakah sudah dapat mengurangi ketimpangan atau tidak. Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat diambil rumusan masalah penelitian sebagai berikut 1 Bagaimana pengaruh DAU, DAK, kararistik daerah, diberlakukan hold harmless, infrastruktur jalan dan jumlah populasi terhadap ketimpangan pendapatan Dampak Transfer Pemerintah Pusat Terhadap Penurunan Ketimpangan Pendapatan Di Indonesia113di Indonesia. 2 Sejauhmana perkembangan ketimpangan pendapatan di Indonesia. 3 Variabel mana yang paling mempengaruhi ketimpangan pendapatan di Indonesia. METODEMetode yang digunakan dalam menjawab rumusan masalah satu dan tiga menggunakan regresi panel data de-ngan periode tahun 2001-2010. Untuk karakteristik daerah dibuat sebagai dummy daerah kaya sama dengan satu. Variabel hold harmless dalam penelitian dibuat sebagai variabel dummy yang sebelum tahun 2009 diberikan nilai satu. Data yang digunakaan adalah data 32 provinsi di Indonesia. Sumber data didapat dari Badan Pusat Statistik BPS. Penentuan Persamaaan ketimpangan pendapatan dapat dilihat sebagai berikut IW=f dau, karakteristik daerah, dau daerah kaya, dak infrastruktur jalan, aturan hold harmless, infrastruktur jalan, jumlah penduduk Model yang akan digunakan yaitu iw= γ0 + γ1 Lndauit + γ2Dkayait+ γ3Dkaya*Lndauit+γ4Lndakjlnit+γ5LnDhhit+ γ6Lnjlnit + γ7Lnpopit + etKeterangan iw Ketimpangan Indeks Williamson; dau Dana Alokasi Umum juta; daujln Dana Alokasi Khusus infratruktur jalan; pop jumlah penduduk; Dkaya Daerah kaya=1, jln infrastruktur jalan; Dhh aturan hold harmless sebelum tahun 2009 = 1; i Provinsi ke i, t tahun ke tUntuk melihat perkembangan ke-timpangan pendapatan antar provinsi di Indonesia dengan menggunakan Indeks Williamson. Indeks Williamson yang mem-perhitungkan nilai coefcient of variation CV, semakin besar nilai Indeks Williamson semakin timpang. Adapun rumus dari Indeks Williamson ini CVw Indeks Ketimpangan Wilayah Jumlah Penduduk di Provinsi in Jumlah Penduduk NasionalYi Pendapatan Perkapita Provinsi i Rata-rata Pendapatan Perkapita untuk Seluruh ProvinsiPerhitungan indeks Williamson akan dilihat dari ketimpangan pendapatan seluruh provinsi, provinsi pendapatan tinggi atau provinsi kaya dan provinsi pendapatan rendah provinsi miskin. Penentuan pro-vinsi pendapatan tinggi daerah kaya dan provinsi pendapatan rendah daerah miskin didasarkan dari perhitungan nilai median dari PDRB perkapita. Data perkembangan ketimpangan pendapatan berdasarkan peri-ode 2006-2010. HASIL DAN PEMBAHASANKondisi ketimpangan pendapatan yang setiap tahunnya mengalami kenaikan. Perlunya kebijakan skal yang dapat me-nurunkan ketimpangan tersebut. Selama ini kebijakan skal yang digunakan oleh pemerintah pusat berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 dengan memberikan dana perimbangan kepada daerah untuk menye-imbangkan keuangan daerah. DAU dan DAK merupakan salah instrumen skal untuk menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Dari hasil estimasi ini terlihat nilai koesien determinasi R-squared sebesar dimana model ketimpangan pendapatan hanya mampu menjelaskan dan sisanya dijelaskan diluar model ketimpangan pendapatan. Sedangkan uji F terlihat dari P-value F sebesar mengindikasikan variabel independen secara bersama-sama mempengaruhi signikan terhadap ketimpangan pendapatan. Hasil es-timasi ini menggunakan xed effect model setelah dilakukan uji Hausman. Hasil dari uji Hausman Chi Square sebesar lebih besar dari Chi Tabel, maka persamaan ini lebih cocok menggunakan xed effect model Gujarati, 2009.Uji multikolinearitas menggunakan coefcient correlation. Hasil dari pengujian dalam persamaan ketimpangan pendapatan tidak terdapat masalah multikolinearitas. Pada tabel dibawah tidak ada yang melebihi Gujarati, 2009 dan dapat disimpulkan tidak terjadi multikolinieritas. Untuk pe-ngujian heterokedastisitas dan autokorelasi dalam persamaan ini sudah dikoreksi dengan robust HAC standar error. Oleh karena itu persamaan ketimpangan pendapatan sudah bebas dari masalah heterokedastisitas dan autokorelasi. Sosiohumaniora, Volume 15 no. 2 Juli 2013 111 - 118114Tabel 1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketimpangan Pendapatan. Coefcient Std. Error t-ratio p-valueConst Tin-mining has raised the local economy and income of South Bangka Selatan Regency, thus should have contributed to the development of infrastructure around tin-mine areas in the province. Positive impacts of tin-mining to infrastructure have not always been received by area around the tin-mine. The aim of this research is to determine priority districts for infrastructure development at post tin-mine areas in South Bangka Regency. The methods of the research were on-screen digitation, Scalogram and TOPSIS. The results of research shows that the land area of post tin-mine in South Bangka Regency covers 11, hectares, with Toboali District as the widest 5, hectares. Districts with the the most number of villages in hierarchy 1 was Toboali District 4 villages, while in hierarchy 3 was Air Gegas District 6 villages. Tin-mining has not always given positive effects to the development of regional infrastructure around tin-mine areas. Villages at Air Gegas Village and Toboali District are the priorities of infrastructure development, thus infrastructure development around tin-mining areas will be done equitable and gradually to resolve limited fund for future.
Dampakketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah - 9944075 etik8 etik8 21.03.2017 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah a. terwujudnya integrasi sosial b. timbulnya disintegrasi bangsa c. terciptanya ketahanan nasional
JAKARTA - Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah HKPD telah disahkan di awal bulan ini melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa 7/12/2021.Sejumlah aspek yang diatur dalam UU ini dinilai memiliki dampak baik positif maupun negatif terhadap ekonomi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah KPPOD menilai adanya UU HKPD diharapkan bisa melakukan reformasi fiskal daerah, yang belum bisa mandiri atau masih sangat bertumpu pada transfer dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan BPK di 2020, tercatat 443 atau 88,07 persen dari total 503 pemerintah daerah pemda masuk dalam kategori indikator kemandirian fiskal IKF 'belum mandiri'. Selain itu, 468 pemda atau sebesar 93,04 persen pemda tidak mengalami perubahan kategori sejak 2013 hingga pandemi Covid-19 pada 2020. Kendati pentingnya peran landasan hukum reformasi fiskal daerah, Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda menilai terdapat beberapa aspek dalam UU HKPD yang berpotensi untuk menimbulkan dampak positif sekaligus tersebut, jelas Edwin, meliputi upaya peningkatan pendapatan asli daerah PAD melalui skema opsen pajak, dan penguatan sistem insentif dalam transfer pusat ke JugaTitah Sri Mulyani Siapkan APBN dan TKDD untuk Tangani Erupsi Gunung SemeruFiskal Daerah Tak Kunjung Mandiri, KPPOD Harap UU HKPD Jadi Solusi"Ketika kita bicara dampak, ada dua perspektif mata pisau yang kita lihat dari sisi positif dan negatif," ujarnya pada webinar, Kamis 26/12/2021.Pertama, skema opsen berpotensi meningkatkan PAD, namun pengaturan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah PDRD ini juga berpotensi untuk menimbulkan beban ekonomi terhadap dunia usaha dan slum society atau masyarakat yang bermukin di kawasan opsen pajak ini bisa mewajibkan wajib pajak WP membayar setoran kepada dua pihak yaitu pemerintah provinsi dan kabupaten/ sebab itu, ada potensi peningkatan PAD dari skema bagi hasil administratif antara kedua level pemerintahan. Opsen pajak meliputi pajak-pajak tertentu seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan berpotensi meningkatkan penerimaan PDRD, opsen pajak yang diatur dalam UU HKPD dinilai multitafsir. Edwin mengatakan ada dua kemungkinan tafsir kebijakan opsen sesuai yang diatur dalam undang-undang, misalnya, tarif maksimal pajak kendaraan bermotor yang diatur sebesar 1,2 persen, dan akan dikenai opsen 0,66 pertama, jelas Edwin, adalah beban wajib pajak yang akan dibayarkan nanti adalah 1,2 persen tarif maks. pajak, ditambah 0,66 persen opsen atau 2/3 dari 1,2 persen tarif maksimal pajak."Ketika semua dijumlahkan, maka total beban wajib pajak menjadi 1,99 persen," kata tafsir kedua yaitu dari 1,2 persen tarif maksimal PKB, 0,66 persennya atau setara 0,79 persen dari perolehan pajak yang dibayarkan WP dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sisanya, 0,33 persen dari tarif maksimal atau setara dengan 0,41 persen perolehan pajak dari WP, kembali ke pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan PKB."Ini akan menimbulkan pertanyaan, memangnya pemerintah provinsi mau mendapatkan hanya 0,41 persen [penerimaan pajak kendaraan bermotor], yang tadinya di UU PDRD mereka dapat sekitar 2 persen. Makanya, ini harus [diperjelas] dari sisi tafsir, definisi dari formulasi," skema transfer ke daerah TKD berbasis insentif dinilai bisa memacu kinerja daerah, namun di sisi lain skema dana bagi hasil DBH yang diatur dalam UU HKPD masih bersifat menilai jika pendekatan alamsentris sangat kental dalam skema DBH, maka hal ini bisa mendorong daerah untuk bertindak lebih eksploratif tanpa berpikir untuk beralih ke sektor lain."Dengan tujuan mereka semakin mengeskplorasi sumber daya alam tanpa memerhatikan kualitas lingkungan dan sumber daya alamnya, mereka akan mendapatkan DBH yang besar. Ini bisa jadi cara yang salah, karena tidak melihat fakta bahwa hari ini telah terjadi shifting dari sektor primer, ke sektor sekunder dan tersier," sisi lain, Edwin melihat bahwa UU HKPD belum memiliki kerangka pengawasan terhadap dana otonomi khusus otsus secara general, dana dana transfer dari pusat masih menjadi tulangg punggung keuangan itu, Edwin menyampaikan bahwa UU HKPD belum menawarkan perubahan yang signifikan dari pendahulunya yaitu UU 28/2009 dan UU 33/2004. Menurutnya, perubahan-perubahan dalam UU HKPD masih bersifat elementer, yaitu perubahan tarif dan nomenklatur, tanpa ada inovasi sistem yang baru untuk meningkatkan pendapatan daerah."Padahal sebenarnya ada opsi-opsi lain misalnya optimalisasi pajak pertambahan nilai terhadap pajak daerah. Banyak sebenarnya opsi-opsi lain yang belum ada di UU HKPD," Keuangan Sri Mulyani menilai desain UU HKPD tidak hanya menyentuh alokasi fiskal tetapi juga memperkuat belanja daerah agar efisien, fokus, dan memiliki sinergi dengan belanja pemerintah pusat."Patut dipahami bersama bahwa kebijakan yang diusung dalam RUU HKPD ini merupakan ikhtiar bersama dalam peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia," ujar Sri juga menyampaikan bahwa penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah HKPD berpotensi mendorong kenaikan pendapatan asli daerah PAD hingga 50 Mulyani menjelaskan, salah satu pilar dari RUU HKPD adalah untuk memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis dari pajak dan retribusi daerah. Dalam RUU tersebut, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Hadijah Alaydrus Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Sedangkandampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya dijadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat. ketidakpuasan timbul akibat pengendalian pemerintah pusat terhadap penghasilan dari sumber daya alam di daerah serta kurang
16/04/2008 KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN. BAB I. a. Latar Belakang . Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 22 Tentang Pemerintahan Daerah , maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan ..., 27/03/2011 Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah , di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah , tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat . UU No. 1 tahun 1957 Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat ., Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan desentralisasi? Secara umum, pengertian desentralisasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar dapat mengatur kegiatan di daerah tersebut berdasarkan asas otonom. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah ., Hubungan Pusat - Daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara. Denga adanya kekuasaan yang terdesentralisasi, diharapkan semua stake holder yang terlibat dapat bersinergi dan mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana seharusnya., Bahkan dapat dikatakan bahwa dampak positif kebijakan tersebut meneguhkan keinginan masyarakat dalam merespon gagasan otonomi daerah yang baru dimulai pelaksanaanya sejak tahun 1999 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah 4 ..., Yang perlu dicermati adalah kewenangan Pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga janagn sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang …, Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri., Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah ., Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang terhadap partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD. Populasi penelitian ini adalah aparatur pemerintah daerah Kabupaten Serang., Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan asas dekonsentrasi. Mengacu pada pengertian dekonsentrasi di atas, berikut ini adalah kelebihan dan kekurangannya 1. Kelebihan Asas Dekonsentrasi. Secara politis, dekonsentrasi dapat meminimalisir keluhan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat .
Indonesiaadalah Negara kepulauan terbesar yang terbentang dari sabang sampai marauke yang mana setiap Negara memiliki peraturan undang undang tentang otonomi daerah yang Indonesia sendiri di atur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
SSMahasiswa/Alumni Universitas Tarumanagara20 Januari 2022 0335Halo Shady S, kakak bantu jawab ya. Jawaban soal diatas adalah B. Timbulnya disintegrasi bangsa. Cermati penjelasan berikut ya! Dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah timbulnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi adalah keadaan tidak bersatu padu yang menghilangnya keutuhan, atau persatuan serta menyebabkan perpecahan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu jawaban yang tepat adalah B. Semoga bermanfaat akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan!
Rasatidak puas terhadap kebijakan pemerintah pusat akibat pembangunan yang kurang merata sering memicu . A. urbanisasi B. dekadensi moral C. kriminalitas D. pergolakan daerah E. separatisme
– Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia PRRI adalah gerakan pertentangan antara pemerintah RI dan daerah. Gerakan ini muncul pada 1950 di Sumatera. PRRI muncul karena ketidakpuasan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat saat itu. Perlawanan PRRI dan upaya penumpasannya diyakini menimbulkan korban hingga puluhan ribu jiwa. Latar belakang Pascakemerdekaan, kondisi pemerintahan belum stabil. Kesejahteraan dan pembangunan di awal kemerdekaan masih sangat pembangunan di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya memicu sentimen bahwa daerah "dianaktirikan". Sentimen ini kemudian melahirkan upaya-upaya revolusi di daerah. Pada Agustus dan September 1956 beberapa tokoh dari Sumatera Tengah mengadakan rapat dan pertemuan di Jakarta. Pertemuan itu dilanjutkan dengan reuni 612 perwira aktif dan pensiunan Divisi Banteng pada 20-25 November 1956 di Padang. Divisi IX Banteng adalah komando militer Angkatan Perang Republik Indonesia APRI yang dibentuk pada masa perang kemerdekaan 1945-1950 dengan wilayah Sumatera Tengah Sumatra Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau. Dalam reuni itu muncul aspirasi otonomi untuk memajukan daerah. Disetujui pula pembetukan Dewan Banteng yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein, komandan Resimen IV dan tetorium I yang berkedudukan di Padang. Pada tanggal 20 Desember 1956, Letkol Ahmad Husein merebut kekuasaan Pemerintah Daerah dari Gubernur Ruslan Muljohardjo. Dalihnya gubernur yang ditunjuk pemerintah tidak berhasil menjalankan pembangunan Ahmad Husein mengklaim Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia PRRI terbentuk sejak 15 Februari 1958. Baca juga Awal Berdirinya Gerakan Permesta Tuntutan PRRI mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat, yaitu Dibubarkannya Kabinet Djuanda Mohammad Hatta dan Sultan Hamengkubuwono IX membentuk pemerintahan sementara sampai pemilihan umum berikutnya akan dilaksanakan Soekarno kembali pada posisi konstitusionalnya. Tuntutan lain yang juga diajukan oleh PRRI yaitu terkait dengan masalah otonomi daerah dan perimbangan ekonomi atau keuangan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat dianggap tidak adil kepada para warga sipil dan militer soal pemerataan dana pembangunan. Sehingga mereka menuntut agar pemerintah bisa bertindak lebih adil, khususnya pada pemerataan dana pembangunan di daerah.
- Ув жоአиտυሀяли
- Дриሴուн ефостунемኃ
- Χαзօμифышы зεглиጊ
- Уթ сн слዥрс
- ግյу ኯሥσ
- ኒхафիզը κըвևፓу
- ትа ду уջቺ υσագօснոнէ
- Խվυጮυψ եքኚζэху
Dampakdari ini membuat para perusahaan kesukaran (Kesulitan) mendapatkan karyawan dengan pendidikan tinggi dan kualitas baik. Cara mengatasi kesenjangan sosial ekonomi di indonesia itu sendiri yaitu, Kesenjangan sosial ekonomi bisa di selesaikan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah maupun pusat. Karena ini termasuk masalah yang serius.
Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI, Prof. Dr. R. Siti Zuhro, memberikan perhatian khusus terkait terhadap pola relasi Pusat-Daerah yang acapkali tidak harmonis. Hal itu umumnya disebabkan karena ketidakpuasan Daerah kepada Pusat. Menurutnya hal itu karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Mulai UU 22 Tahun 1999 sampai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Permasalahan menonjol yang acapkali muncul adalah tarik-menarik kewenangan antara Pusat dan Daerah dalam mengelola sumber daya alam yang ada di daerah.“Hubungan pusat dan daerah kurang harmonis. Daerah-daerah cenderung resisten dengan kebijakan pemerintah pusat. Trust issue sering kali muncul karena kebijakan pusat yang dianggap merugikan daerah. Oleh sebab itu, perlu mencari instrumen untuk menyatukan perspektif dalam menjalankan kewenangan daerah” kata Siti Zuhro dalam kegiatan Focus Group Discussion FGD yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan PUSHEP bekerja sama dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah BANGDA dengan tema “Membangun Konsepsi Pelibatan Daerah Provinsi dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara dalam Kerangka Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020”, Jakarta, 13/10/ lanjut Siti Zuhro menyoroti revisi besar UU Minerba UU Tahun 2020 yang pada intinya menyangkut isu pengelolaan dan pengawasan. “Perubahan krusial terkait pemindahan perizinan dan pengawasan dari pemerintah daerah kepada pusat kemudian menimbulkan pertanyaan lebih jauh bahwa apakah ini akan lebih efektif dan efisien serta memberikan kemanfaatan yang luas bagi rakyat” pemerintah daerah perpindahan kewenangan tersebut bisa menimbulkan berbagai risiko seperti hilangnya pendapatan daerah hingga kemungkinan kerusakan lingkungan karena tiadanya pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan pertambangan di daerah. Siti Zuhro setidaknya mencatat dalam UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pemerintah daerah banyak yang dicabut. “Sedikitnya terdapat 15 pasal yang mengalihkan kewenangan daerah kepada pemerintah pusat. Olehnya itu, pengelolaan natural resource akan cenderung sentralistik”, Pemerintah Daerah tidak memiliki posisi tawar dan tidak terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah Daerah Provinsi bisa jadi tidak lagi merasa memiliki atau tak peduli terhadap natural resource dan juga terkait dampaknya terhadap lingkungan. Lebih lanjut dikatakan bahwa UU Minerba yang baru ini menandai ditariknya kembali urusan yang menjadi kewenangan daerah, baik dari aspek perizinan maupun pengawasan. Permasalahan mendasar yang tersisa kedepannya adalah apakah pemerintah pusat mampu mengelola proses perizinan dan pengawasan wilayah pertambangan di seluruh Indonesia?Selain itu, Siti Zuhro juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan yang diserahkan ke daerah saat ini tidak efektif, karena kurang fungsional sehingga membuat daerah sering kehilangan kendali. Lebih lanjut, adanya perbedaan persepsi antara pusat dan daerah mengenai desentralisasi dan otonomi daerah dalam konteks NKRI kedaerahan dan keindonesiaan membuat pusat dan daerah seolah jalan sendiri-sendiri, padahal seharusnya dapat menciptakan sinergisitas antara keduanya sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan negara.
19Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah di Indonesia. written by nani March 10, 2018. Pengertian daerah otonom dan otonomi daerah adalah suatu sistem pemerintahan di mana terjadi pelimpahan kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau kepada organisasi non pemerintah yang berada di daerah.
Iniadalah upaya pemerintah provinsi untuk memperkecil ketimpangan, baik ekonomi maupun sosial yang telah terjadi di daerah Papua. Pemerataan pembangunan ekonomi menjadi tujuan utama kebijakan ini. Strategi lainnya yaitu penetapan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) yang berhasil ditetapkan untuk periode 2005-2025.
Dampakketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah timbulnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi adalah keadaan tidak bersatu padu yang menghilangnya keutuhan, atau persatuan serta menyebabkan perpecahan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan.
Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, telah mengubah paradigma proses politik di dalam Pemerintahan daerah. Perubahan sistem politik Pemerintah Daerah tersebut telah memberikan dampak, dalam mekanisme dan proses pemerintahan daerah khususnya pada proses pengambilan keputusan, dan implementasi pembangunan daerah.
Padadasarnya reformasi pelayanan publik yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah debirokratisasi, privatisasi, dan desentralisasi. Adapun debirokratisasi dilakukan untuk mendorong birokrasi pemerintah kembali kepada misi utamanya. Kemudian, privatisasi berfungsi untuk menstimulus pemerintah agar meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan, seperti sektor privat, kemudian berdampingan
Kelebihandan Kelemahan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Masa Orde Lama (1945-1968) Praktek Pemerintahan Orde Lama, yang dilakukan pada masa pemerintahan Soekarno adalah: Pertama, sistem Presidensial dengan artian Presiden sebagai kepala negara yang berjalan pada setiap periodik masa jabatan dan keseimbangan terhadap pemerintah dan rakyat.
IAPJ.